Minuman keras adalah segala jenis minuman yang memabukan
sehingga menghilangkan kesadaran peminumnya, seperti arak, dan minuman yang
banyak mengandung alkohol (wisky, brendy, malaga, dsb) atau berbentuk tablet,
makanan sigaret (di hisap) ataupun cairan yang disuntikan. Semua itu termasuk
dalam pengertian minuman keras.
Dalam hadist H.R. Muslim telah disebutkan bahwa “Setiap
barang yang memabukan adalah khamer dan setiap khamer hukumnya haram”.
Tegasnya sekalipun nama minuman-minuman keras yang mereka
itu bukan khamer, seperti nama ganja dan sebagaimana, namun asal memabukan,
termasuk golongan khamer, sebagaimana yang pernah diprediksi oleh Nabi SAW
dalam sabdanya yang berbunyi “ Sungguh (pada suatu saat) nanti orang-orang dari
umatku minum khamer, mereka menamakannya tidak dengan khamer” (H.R. Abu Daud). [1]
Minuman Keras adalah minuman yang mengandung
etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan
kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman keras dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya
orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
Bila
dikonsumsi berlebihan, minuman keras
beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu
gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu
disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat
adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan
menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Sering
kita mendengar, membaca, bahkan menyaksikan baik melalui media massa, cetak
maupun elektronik, khususnya televisi di tayangkan sebuah atraksi bulldozer
yang sedang memusnahkan ribuan bahkan jutaan botol minuman keras yang "di
algojoi" oleh Polri bersama pihak terkait lainnya. Sehingga menimbulkan
berbagai tanggapan-tanggapan dari berbagai kalangan khususnya dari kalangan
Agama sangat bangga akan sikap tegar Polri untuk memberantas peredaran minuman
keras sampai keakar-akarnya. Karena minuman keras dapat mengancam eksistensi
bangsa kita, yang dalam jangka pendek dapat menggoyahkan stabilitas keamanan
dan dalam jangka panjang dapat mengancam masa depan bangsa.
Di
dalam Bhagavata Purana (I. 17. 38. - 39) terdapat keterangan mengenai mata
rantai kejahatan yang di mulai dari Perjudian, mabuk-mabukan, pelacuran,
perkelahian dan kehilangan rasa kasih sayang diantara sesama mahluk hidup yang
berakibat munculnya rasa benci dan iri hati. Jika manusia sudah diselimuti oleh
sifat benci dan iri hati maka ia akan hilang rasa
kegembiraan yang paling besar, dan tidak akan ada kegembiraan maupun ketenangan
dihati mereka yang memiliki rasa benci.
Pecandu
miras melakukan tidakan kejahatan yg tidak terma'afkan terhadap anak cucunya.
Karena, ia menyebabkan anak2 mereka terlahir dengan bentuk tubuh yg jelek &
akhlak yg buruk, terutama sel2 saraf, tak terkecuali sperma. Penyakit2 yg
disebabkan miras sampai kepada keturunan2nya lewat pembuahan sel telur,
sehingga 'alaqah (bakal janin) pun menjadi sakit.
Miras
merupakan salah satu faktor utama terjadinya keguguran. Hal ini dapat menyebabkan
seorang ibu mengalami komplikasi2 berbahaya yg bisa membuat meninggal dunia.
Jika
seorang bayi selamat dari kematian saat ia masih barupa janin di dalam rahim,
itu tidak berarti ia telah terbebas dari bahaya-bahaya miras yg disebabkan
kedua orang tuanya. Sebaliknya, ia akan manuai busuk yg mereka tanam untuknya,
serta menderita karena tekanan gangguan berbahaya 7 penyakit mematikan yg ingin
mereka timpakan kepadanya. Anak ini akan menjadi orang menderita, yang tidak
mengerjakan dosa dan tidak minum racun.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan“. (QS. Al-Ma’idah : 90)
Masih inginkah anda mengkonsumsi minuman keras ???
Ust. Drs. Moh. Saifulloh Al Aziz S, Fiqih Islam
Lengkap , ( Surabaya : Terbit Terang, 2005 )
Achmad Sunarto, Himpunan Hadits Al Jami’ush Shahih
, ( Jakarta : Setia Kawan, 2000 )
http://hudanuralawiyah.wordpress.com/2011/11/24/makalah-pandangan-islam-terhadap-miras-khamr/
http://skripsi-artikel-makalah.blogspot.com/2010/03/makalah-minuman-keras.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar