Minggu, 14 Oktober 2012

masih inginkah anda mengkonsumsi Minuman Keras ?


Minuman keras adalah segala jenis minuman yang memabukan sehingga menghilangkan kesadaran peminumnya, seperti arak, dan minuman yang banyak mengandung alkohol (wisky, brendy, malaga, dsb) atau berbentuk tablet, makanan sigaret (di hisap) ataupun cairan yang disuntikan. Semua itu termasuk dalam pengertian minuman keras.

Dalam hadist H.R. Muslim telah disebutkan bahwa “Setiap barang yang memabukan adalah khamer dan setiap khamer hukumnya haram”.

Tegasnya sekalipun nama minuman-minuman keras yang mereka itu bukan khamer, seperti nama ganja dan sebagaimana, namun asal memabukan, termasuk golongan khamer, sebagaimana yang pernah diprediksi oleh Nabi SAW dalam sabdanya yang berbunyi “ Sungguh (pada suatu saat) nanti orang-orang dari umatku minum khamer, mereka menamakannya tidak dengan khamer” (H.R. Abu Daud). [1]

Minuman Keras adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman keras dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.

Bila dikonsumsi berlebihan, minuman keras beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.

Sering kita mendengar, membaca, bahkan menyaksikan baik melalui media massa, cetak maupun elektronik, khususnya televisi di tayangkan sebuah atraksi bulldozer yang sedang memusnahkan ribuan bahkan jutaan botol minuman keras yang "di algojoi" oleh Polri bersama pihak terkait lainnya. Sehingga menimbulkan berbagai tanggapan-tanggapan dari berbagai kalangan khususnya dari kalangan Agama sangat bangga akan sikap tegar Polri untuk memberantas peredaran minuman keras sampai keakar-akarnya. Karena minuman keras dapat mengancam eksistensi bangsa kita, yang dalam jangka pendek dapat menggoyahkan stabilitas keamanan dan dalam jangka panjang dapat mengancam masa depan bangsa.

Di dalam Bhagavata Purana (I. 17. 38. - 39) terdapat keterangan mengenai mata rantai kejahatan yang di mulai dari Perjudian, mabuk-mabukan, pelacuran, perkelahian dan kehilangan rasa kasih sayang diantara sesama mahluk hidup yang berakibat munculnya rasa benci dan iri hati. Jika manusia sudah diselimuti oleh sifat benci dan iri hati maka ia akan hilang rasa kegembiraan yang paling besar, dan tidak akan ada kegembiraan maupun ketenangan dihati mereka yang memiliki rasa benci.

Pecandu miras melakukan tidakan kejahatan yg tidak terma'afkan terhadap anak cucunya. Karena, ia menyebabkan anak2 mereka terlahir dengan bentuk tubuh yg jelek & akhlak yg buruk, terutama sel2 saraf, tak terkecuali sperma. Penyakit2 yg disebabkan miras sampai kepada keturunan2nya lewat pembuahan sel telur, sehingga 'alaqah (bakal janin) pun menjadi sakit.
Miras merupakan salah satu faktor utama terjadinya keguguran. Hal ini dapat menyebabkan seorang ibu mengalami komplikasi2 berbahaya yg bisa membuat meninggal dunia.
Jika seorang bayi selamat dari kematian saat ia masih barupa janin di dalam rahim, itu tidak berarti ia telah terbebas dari bahaya-bahaya miras yg disebabkan kedua orang tuanya. Sebaliknya, ia akan manuai busuk yg mereka tanam untuknya, serta menderita karena tekanan gangguan berbahaya 7 penyakit mematikan yg ingin mereka timpakan kepadanya. Anak ini akan menjadi orang menderita, yang tidak mengerjakan dosa dan tidak minum racun. 

 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“. (QS. Al-Ma’idah : 90)

Masih inginkah anda mengkonsumsi minuman keras ???


Ust. Drs. Moh. Saifulloh Al Aziz S, Fiqih Islam Lengkap , ( Surabaya : Terbit Terang, 2005 )
Achmad Sunarto, Himpunan Hadits Al Jami’ush Shahih , ( Jakarta : Setia Kawan, 2000 )
http://hudanuralawiyah.wordpress.com/2011/11/24/makalah-pandangan-islam-terhadap-miras-khamr/
http://skripsi-artikel-makalah.blogspot.com/2010/03/makalah-minuman-keras.html



[1] Moh. Saifulloh Al Aziz S. 2005. Fiqih Islam Lengkap. Hlm.536.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar